Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut akan membuat nasabah merasa puas melakukan kegiatan keuangan di bank itu. Bank melaksanakan jasa tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntungan yang disebut dengan fee based. Jasa-jasa perbankan antara lain: 1) Trasfrer 2) Inkaso 3) Letter Of Credit 4) Safe Deposit Box 5) Payment Point 6) Cek Perjalanan 7) Kliring, dan lain sebagainya. Paragraf 20 PSAK 23 menyatakan bahwa “Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat...
Sumber dana bank terbagi atas 3 yaitu dana pihak I (Bank itu sendiri), dana pihak II (Bank Lainnya) dan dana pihak III (Bersumber dari masyarakat). Sumber dana pihak III merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana lain. Adapun sumber dana dari masyarakat dapat dihimpun dalam bentuk: Tabungan, deposito, giro, dan jasa bank lainnya. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Tabungan adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan (saving deposit) merupakan jenis simpanan yang sangat populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai pedesaan. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini justru membutuhka...